Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menyebut, Raperda Perlindungan Anak di Kabupaten Sambas mendesak disahkan. Pasalnya, kasus pencabulan maupun kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sambas, semakin marak.
Karena itu, Lerry Kurniawan berharap pembahasan Raperda Perlindungan Anak dipercepat. Supaya bisa segera disahkan. Raperda ini diperlukan untuk menyusun program perlindungan anak. Agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir.
“Kami berpandangan, Raperda Perlindungan Anak sangat urgen. Akan kita bahas di masa sidang kedua bulan depan,” tegas Lerry, Jumat (28/1/2022).
Legislator Partai Nasdem itu mengatakan, Raperda Perlindungan Anak sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Namun belum sempat di bahas dan dimasukkan kembali untuk dibahas di tahun 2022.
“Dalam Raperda Perlindungan Anak, kita akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang nantinya akan menjadi formulasi dan solusi yang bersifat mitigasi. Agar dapat memberikan perlindungan kepada anak dari kasus kejahatan seksual secara maksimal,” katanya.
Menurutnya, dalam Raperda tersebut, akan dibahas tentang hak-hak anak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan keluarga. Terkait pencegahan, pelayanan terhadap korban, pemberdayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pembiayaannya.
“Kemudian, salah satu yang paling penting adalah, tentang pembentukan KPPAD. Penyusunan Raperda Perlindungan Anak sedang dalam proses. Tinggal kita menjadwalkan sidang paripurna, untuk selanjutnya dibahas oleh Pansus DPRD,” katanya.
Lerry mohon dukungan dari masyarakat, agar dapat memberikan saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda tersebut. Agar bisa berjalan lancar dan segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Sumber : insidepontianak.com
Tidak ada komentar: